OTONOMI PENDIDIKAN DAN MASALAH KUALITAS, KUANTITAS, RELEVENSI, EFISIENSI PENDIDIKAN
Abstract
Pengertian otonomi daerah terdapat dalam UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pemerintah Pusat adalah Perangkat NKRI yang terdiri Presiden dan Para Menteri, Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah, Perangkat Daerah otonomi yang lain. Otonomi Daerah : Kewenangan Daerah otonomi untuk mengatur, mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan aspirasi masyarakat. Upaya pengembangan pendidikan didaerah difokuskan pada peluang untuk mengembangkan pendidikan sesuai dengan potensi daerah yaitu pengembangan kurikulum, dana, pembakuan mutu, pendidikan moral, karakter bangsa, serta kelompok pendidikan masyarakat. Bidang pendidikan masih dibutuhkan faktor pemersatu yaitu masalah kurikulum, standarisasi pendidikan, mobilitas guru (guru yang bermutu), dan memperkuat manajemen pendidikan di setiap sekolah. Kualitas, kuantitas pendidikan perlu mengefektifkan implementasi program pendidikan, profesionalisme manajemen pendidikan secara baik dan benar agar hasil pendidikan di Indonesia berkualitas tinggi.
DOI: 10.56357/jt.v10i2.13
Refbacks
- There are currently no refbacks.
ISSN: 2827-8550
![]() |
EDTORIAL TEAM |
REVIEWERS |
CONTACT |
ARCHIVES |
ETIKA PUBLIKASI |
PLAGIARISM POLICY |
FOCUS AND SCOPE |
AUTHOR GUIDELINES![]() |
User
Font Size
Information