ALAT BUKTI DAN MASALAH YANG TIMBUL DALAM PERJANJIAN SEJAK PELAKSANAAN UU ITE

bambang tjatur iswanto, Nurul Maghfiroh

Abstract


Permasalahan Perkembangan teknologi yang semakin pesat mengubah berbagai permasalahan yang semakin canggih dan terorganisir, terlebih pengaturan alat bukti elektronik dalam hukum acara di Indonesia yang masih terbatas. Kendati telah diatur dalam beberapa Undang-Undang, namun bukti elektronik sifatnya masih parsial, sebab bukti elektronik hanya dapat digunakan dalam hukum tertentu. Akan tetapi, dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau sering disingkat UU ITE telah mengakomodir mengenai alat bukti elektronik yang dapat dipakai dalam hukum acara di Indonesia. Pasal 5 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah. Lebih lanjut Pasal 5 ayat (2) UU ITE mengatakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Akan tetapi, dalam perkembangannya alat bukti sebagaimana yang diatur dalam Pasal 164 HIR tidak lagi dapat mengakomodasi perkembangan teknologi informasi, hal ini menimbulkan permasalahan baru.

Kata Kunci : Pelaksanaan UU ITE, alat bukti dan msalah yang timbul


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.56357/jt.v11i1.44

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Creative Commons LicenseÂ